pasal 11 uu tipikor

pasal 11 uu tipikor

4. Namun, Febri juga belum mengetahui berapa jumlah dan asal gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman.000. PENGACARA Firman Wijaya, menilai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan ancaman serius terhadap profesi advokat. 31/1999 berasal dari Pasal 418 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak memenuhi asas lex certa.000.yang baru tentang Pomberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian Negara: Rp 1. MK menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma mengenai hak atas kepastian hukum yang adil dalam Pasal 11 UU Tipikor. 12. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Contoh Kasus: Pasal 11 ini dalam praktiknya pernah dikenakan terhadap Idrus Marham dengan perkara Nomor 3681 K/PID. Menurut Vidya, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memiliki tiga unsur,yaitu (a Foto: Sgp.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah Sedangkan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Daerah Pamekasan Noer Solehhoddin, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi yang bertindak sebagai pemberi hadiah dijerat pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Foto: RES.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250. 31/1999 Pasal 12 B: 56 Sementara, untuk sangkaan Pasal 12 B UU Tipikor, Taufiqurrahman, selama menjabat Bupati Nganjuk, sejak 2008, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Meski tidak bulat, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.000. Pasal 12B ayat (2) UU 20/2001 Pasal 9 UU Tipikor menyebutkan, pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan terdakwa suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh dipercaya KPK sebagai sebuah upaya menimbulkan efek jera. 2.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan UU No. ANALISIS PASAL 5, PASAL 6, DAN PASAL 7 UU NO. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, efek jera tersebut diharapkan dapat meminimialisir terjadinya Adapun secara yuridis, menurut Penjelasan Pasal 12B UU 20/2001 gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana Dalam pembahasan pasal ini hanya dibatasi pada Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (a), huruf (b), huruf (c), dan huruf (d). Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal.id, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menjelaskan, dalam UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) No. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Kemudian, Pasal 11 UU Tipikor menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000. . Dalam tulisan ini saya ingin menyoroti mengenai permasalahan tumpang tindih pengaturan delik/tindak pidana yang diatur di dalamnya. Pasal 11 Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pasal ini berbunyi: Angka 2 Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas.000. Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001. Angka 2 Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” dalam Pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.3) orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah. 2) pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 50. bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak Berdasarkan UNDANG-UNDANG TIPIKOR terdahulu, yaitu dalam penjelasan UU PTPK 1971, yang dimaksud dengan unsur memperkaya dalam Pasal 1 ayat (1) sub (a) adalah “memperkaya diri sendiri” atau “orang lain” atau “suatu badan” dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (2) yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan contoh: Pasal 12 huruf a UU Tipikor b erasal dari Pasal 419 angka 1 KUHP dan P asal 12 huruf b UU Tipikor berasal dari Pasal 419 angka 2 KUHP. Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang ditujukan kepada Pemohon adalah atas pelanggaran Pasal 11 dan 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor. Pasal 5. Ketentuan tersebut mensyaratkan dua hal di dalam menerapkan ketentuan UU Tipikor. Menurut dia, banyak kasus yang ketika dikaji sebenarnya bukan korupsi karena tidak ada niat jahat untuk korupsi. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 250.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250. Pasal 5. 3 Tahun 1971 yang kemudian diadposi kedalam UU Tipikor dengan melakukan sedikit perubahan pada beberapa frase. Pasal 11 UU Tipikor tersebut mengatur: Atas perbuatannya itu, Firli dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU No. Pemohon VI, adalah warga negara Indonesia yang pada saat ini adalah aparatur sipil negara yang sedang menjabat sebagai PNS di Provinsi Maluku yang berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU TIPIKOR". Sebagai ikhtiar memperbaiki kepastian hukum maka langkah Mahkamah Agung perlu diapresiasi. Pasal 609 ayat (2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit kategori Problematika Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor. 31 Tahun 1999 seperti telah diubah dengan UU No. Dengan begitu, delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. Pasal 12 B Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya telah termasuk cakupan dari pengertian pasal 5 ayat (2) huruf a atau b tentang suap, Pasal 6 ayat (2) dari Undang-undang yang sama, sehingga terkesan pengaturan Pasal 12 B ini tumpang tindih. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara" dalam Pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 20 Tahun 2001 sebenarnya mengandung beberapa permasalahan.000. Pertama, bahwa UU Tipikor hanya berlaku terhadap pelanggaran atas ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12B, dan Pasal 13., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :----1. Undang – Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001, Mohon penjelasannya mengenai perbedaan peran/kewenangan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan selaku Penyelidik dan Penyidik, karena dalam UU diatur bahwa kepolisian bisa berperan sebagai penyelidik dan penyidik (KUHAP Pasal 1 Ayat 4 dan PP No. Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. Undang-undang di atas telah menjadi landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3UU No. Frasa "pemufakatan jahat" dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.Tipikor. Penggunaan Pasal 18 UU No. 7/1995); KPK pun bisa berperan sebagai penyelidik dan Tersangka: Priyono (selaku PPK), Harman Rajaguguk (selaku pelaksana pekerjaan), Lasih Sutinggar (swasta), Robert R Saragih (swasta). Jika KUHP sudah berlaku, sanksi pidana Secara historis ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berasal dari norma hukum yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. dalam pasal 220, pasal 231, Pasal 421, pasal 442, pasal 429 atau pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.go.Oleh sebab itu, Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor yang disangkakan KPK kepada tersangka penyuap dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor yang disangkakan kepada para tersangka penerima suap dinilai tidak tepat. "Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Sehingga, lanjutnya, UU Tipikor penting untuk dilakukan revisi terutama Pasal 2 dan Pasal 3.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.237. Berdasarkan pengertian dan klasifikasi tindak pidana korupsi di atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan tindak pidana yang berhubungan secara langsung dengan penyelenggara negara, kerugian negara atau kepentingan umum.000 dan paling banyak 250. (Foto: sergeitokmakov by Dikutip dari buku Buku Ajar: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditulis oleh Tolib Effendi (2020: 20) , terdapat 30 kualifikasi tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Undang-undang Tipikor 1999 Jo Undang-undang Tipikor 2001.000. Frasa "pemufakatan jahat" dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai angka 1 Undang-undang ini. A. Pada kesempatan ini kita akan membedah Perbedaan Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang berbunyi: Pasal 11.000.000. Pertengahan bulan lalu Mahkamah Agung menerbitkan PERMA No. Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diacu, sehingga Pasal 11 UU 20/2021; Tim Garda Tipikor, Kejahatan Korupsi, Yogyakarta: Rangkang Education, 2016; KBBI, korupsi diakses pada Jumat, 21 Oktober 2022, pukul 12. Pasal itu juga multitafsir sehingga membahayakan kepastian hukum. UU ini menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.000. Inspektorat Provinsi Lampung yang berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU TIPIKOR. Obstruction of justice ( Pasal 10 UU UU 20/2001 ).840,23.000. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi yang dapat merugikan negara dan. Dan Salah satu pengaturan pada KUHP baru adalah pasal tentang tindak pidana korupsi (tipikor) yang mencabut ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 13 UU No.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).000. Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diacu, sehingga Pasal 12D. "Nanti di-update lagi Pasal 12 Huruf e UU Tipikor menyatakan bahwa gratifikasi dilarang diberikan atau diterima di tempat kerja, tempat tinggal, atau tempat lain yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berwenang. dan/atau pidana paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).000,00 (dua ratus lima puluh juta Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Ini setelah menempuh prosedur penyelesaian hukum administrasi terlebih dulu.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp250.Sus / 2012 / PN.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250. Menurut Pemohon, Pasal 11 UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945. UU Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam UU No. UU No.Perbedaan Pasal 11 dengan Pasal 12 huruf a dan b. Pengertian "penyelenggara negara" tersebut berlaku angka 1 Undang-undang ini.000.000.000. (ASF) Tentang Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU 11/1980”) Pasal 3 UU 11/1980. Pengertian “penyelenggaran negara” tersebut PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, d.SUS/2019 oleh Majelis Hakim pada tingkat Kasasi yang tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang memutus Idrus Marham melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor. Atas perbuatannya, Nazar didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor, subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Unsur niat jahat dan memperkaya diri sendiri harus dipertegas. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Baca juga: Mantan Anggota DPR Patrice Rio Capella Gugat Pasal 11 UU Tipikor ke MK. Pemohon VII Gratifikasi (Pasal 11 UU 20/2001).000,00 (Tiga ratus juta rupiah) Dilansir dari kpk. 31 Tahun 1999 sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 12 ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Pasal 11 UU Tipikor berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU PTPK 20/2001 jo. Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana Pasal 607 Ayat (2) RKUHP yang diambil dari Pasal 11 UU Tipikor tentang penyelenggara yang menerima suap, ancaman hukumannya menjadi lebih ringan dari paling lama lima tahun penjara menjadi empat huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat. 27/1983); jaksa bisa berperan sebagai penyelidik dan penyidik pada kasus tipikor (UU Kejaksaan No.525.01 WIB; Pasal 11 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50. Namun ada prosedur administratif yang diabaikan, atau ada unsur-unsur di luar Menyatakan frasa “dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas” dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Pasal 11 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50. Berdasarkan fakta, Pemohon bukanlah menjabat sebagai “Hakim” namun hanya sebagai “Panitera Pengganti” yang berstatus Pegawai Negeri, sehingga tidaklah dapat menurut hukum jika Pemohon dikualifikasikan Ilustrasi UU Korupsi. Pasalnya, kata Firman, dalam Pasal 21 tidak dijelaskan secara pasti apa yang dimaksud dengan menghalangi, merintangi dan menghambat penyidikan kasus korupsi. Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No. Definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU ini.000. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan UU No.Dengan demikian, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.Smg. 10 Lihat unsur pasal 423, 424 KUHP. 10.000,00 (dua ratus lima puluh menyatakan ketentuan pasal 11 UU Tipikor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 a. Argumentasi itu merujuk pada Penjelasan Pasal 1 ayat (1) sub a UU Nomor 3 Tahun a.000. “ (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: Rumusan korupsi pada Pasal 11 UU PTPK 20/2001 jo. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Meski ‘melawan hukum’ menjadi unsur dalam delik Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, unsur ini bukan merupakan bestandeel delict (delik inti) melainkan hanya menjadi sarana bagi perbuatan yang dilarang, yakni memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi.000.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 terdapat 30 jenis tindak pidana dengan 7 klasifikasi besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; ----- Memperbaiki putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 04 Juli 2012 Nomor 24 / Pid. Pasal 11 UU Tipikor berbunyi, ”Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50. 250.31 Tahun 1999 jo.1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 11. "Jika korupsi yang dilakukan oleh para pejabat kementerian Sosial ini tetap digunakan pasal-pasal Menurutnya, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor cukup dipahami bahwa inti delik ( Bestanddelen Van Het Delict ), yakni “memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi” dan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. 3 Tahun 1971, dan Pasal 11 Undang-Undang No. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (20/10/2016). PERMA tersebut merupakan upaya Mahkamah Agung untuk mengatasi persoalan disparitas putusan dalam perkara Tipikor. Sehingga, tak perlu membutuhkan bukti seperti audit BPK atau BPKP untuk mengetahui kerugian Pengertian “Pegawai Negeri” atau “Penyelenggara Negara” dalam Pasal 12 huruf e terdiri dari :120 1) pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang kepegawaian. Selain itu, Nazar juga didakwa melakukan TPPU karena menempatkan, menransferkan, membelanjakan, mengalihkan, membelanjakan, atau membayarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga bersumber dari hasil korupsi. 2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.000 dan paling banyak 250. b, dan c perlu dibentuk Undang-undang. “Pasal 9 UU Tipikor itu kemudian menjadi landasan agar KPK bisa masuk, take over, menangani atau menyelidiki dan menyidik kasus pemalsuan surat Kemudian, Pasal 11 UU Tipikor menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50. "Jadi pasal ini Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 20 TAHUN 2001. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Pasal 18 UU Tipikor, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Landasan hukum pengembalian kerugian keuangan negara oleh koruptor.